Dinamika Legislasi Indonesia dalam Kerangka Demokrasi Deliberatif

Authors

  • Fadillah Fadillah Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
  • Leo Dwi Cahyono Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

DOI:

https://doi.org/10.63082/jksh.v1i4.28

Keywords:

Demokrasi Deliberatif, Legislasi, Partisipasi Publik, Reformasi Hukum

Abstract

Artikel ini secara kritis mengkaji dinamika legislasi dalam kerangka demokrasi deliberatif dengan menyoroti ketegangan antara kepastian hukum (faktisitas) dan legitimasi moral (validitas) dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mengacu pada teori demokrasi deliberatif Jurgen Habermas, penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan analisis dokumen terhadap sejumlah undang-undang, risalah rapat legislasi, serta peraturan terkait partisipasi publik. Temuan menunjukkan bahwa praktik legislasi di Indonesia masih didominasi oleh politik transaksional dan oligarki kekuasaan, sehingga menghambat terbentuknya hukum yang partisipatif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. Meskipun kerangka normatif partisipasi publik telah diatur secara formal, implementasinya belum sepenuhnya mencerminkan prinsip deliberasi yang inklusif, transparan, dan rasional. Kontribusi ilmiah artikel ini terletak pada tawaran kerangka evaluatif terhadap mekanisme legislasi yang berorientasi pada legitimasi deliberatif. Artikel ini merekomendasikan penguatan ruang publik deliberatif, reformasi sistem partisipasi, serta perbaikan mekanisme checks and balances agar proses legislasi lebih merefleksikan kehendak kolektif dalam sistem demokrasi yang substansial.

References

Alim, M. S. (2024). Ilmu Politik & Kebijakan Publik. Jakarta: Mega Press Nusantara.

Muthhar, M. A. A. (2016). Membaca demokrasi deliberatif Jurgen Habermas dalam dinamika politik Indonesia. Ushuluna, 2(2), 338519.

Damanik, E. R., Farina, T., & Nugraha, S. (2025). Krisis Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia: Problematika Hak Konstitusional dan Pengabaian Aspirasi Rakyat. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(2), 2518-2540.

Djaja, Djuniawan Karna, Dahlan Dahlan, and Andi Asari. 2024. Sistem Politik Indone-sia. Universitas Negeri Malang.

Farihah, Liza D, and Della Sri Wahyuni. 2015. “Demokrasi Deliberatif Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia: Penerapan Dan Tantangan Ke De-pan.” Makalah Ilmiah Lembaga Kajian Dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan.

Gusman, D. (2023). Model Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Dae-rah Sebagai Perwujudan Demokrasi Substantif. UNES Law Review, 5(3), 847-862.

Josses, A. (2024). Problematika Hukum Revisi UU Minerba: Nilai Keadilan Sosial yang Diabaikan. Unizar Law Review, 7(2), 212-224.

Kartikasari, H., & Fauzi, A. M. (2021). Penolakan Masyarakat Terhadap Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Doktrina: Jour-nal of Law, 4(1), 39-52.

Muzaqqi, F. (2013). Diskursus Demokrasi Deliberatif di Indonesia. JRP (Jurnal Review Politik), 3(1), 123-139.

Sukma, F. (2021). Menimbang Demokrasi Deliberatif Dalam Proses Pembentukan Hukum Yang Demokratis di Indonesia. IBLAM Law Review, 1(3), 140-154.

Tinambunan, H. S. R., & Prasetio, D. E. (2019). Rekonstruksi Konstitusi Dalam Re-gional Representative Dewan Perwakilan Daerah Terhadap Fungsi Legislatif. Masalah-Masalah Hukum, 48(3), 266-274.

Ummah, V. R. (2022). Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, 2(2).

Haliim, W. (2016). Demokrasi Deliberatif Indonesia: Konsep Partisipasi Masyarakat Dalam Membentuk Demokrasi dan Hukum Yang Responsif. Masyarakat Indonesia, 42(1), 19-30.

Downloads

Published

2025-06-30