Partisipasi Publik dalam Perancangan Undang-Undang: Studi Kasus DPRD Kota Padang

Authors

  • Rifky Isel Syahputra UIN Imam Bonjol Padang
  • Shelly Agustin UIN Imam Bonjol Padang
  • Feyza Nailadira UIN Imam Bonjol Padang
  • Dini Rahmayanti UIN Imam Bonjol Padang
  • Annisa Trihapsari UIN Imam Bonjol Padang
  • Leo Dwi Cahyono

DOI:

https://doi.org/10.63082/jksh.v2i3.74

Keywords:

Partisipasi Publik, DPRD Kota Padang, perancangan peraturan daerah, transparansi, legislasi

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih terbatasnya implementasi partisipasi publik dalam pembentukan peraturan daerah meskipun secara normatif telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi partisipasi publik dalam perancangan peraturan daerah di DPRD Kota Padang serta kesesuaiannya dengan prinsip normatif dan teori partisipasi publik. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis melalui studi kepustakaan dan wawancara sebagai sumber data primer. Analisis dilakukan menggunakan teori partisipasi publik, khususnya tangga partisipasi Arnstein, untuk menilai tingkat keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi publik di DPRD Kota Padang masih bersifat terbatas dan selektif, hanya terjadi pada tahap Pembicaraan Tingkat I melalui mekanisme undangan kepada tokoh masyarakat dan pihak ahli, sementara masyarakat umum tidak memiliki akses terhadap dokumen Rancangan Peraturan Daerah dan proses pembahasan berlangsung secara tertutup. Berdasarkan analisis teori, bentuk partisipasi ini berada pada tingkat consultation sehingga belum mencapai partisipasi yang bermakna. Penelitian ini menyimpulkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan, sehingga diperlukan penguatan mekanisme partisipasi publik melalui peningkatan transparansi dokumen, perluasan akses masyarakat, serta keterbukaan proses pembahasan guna meningkatkan legitimasi dan kualitas produk hukum daerah.

References

Amin, R. (2019). Pengantar hukum Indonesia. Yogyakarta: CV Budi Utama.

Arlinandes Chandra, J., dkk. (2019). Teori dan konsep pembentukan perundang-undangan di Indonesia. Bengkulu: CV Zigie Utama.

Arnstein, S. R. (1969). A ladder of citizen participation. Journal of the American Planning Association, 35(4), 216–224. https://doi.org/10.1080/01944366908977225

Asmarudin, I., dkk. (2024). Asas responsif: Sebuah pembaruan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Jakarta: Demara Press.

Harahap, M. (2020). Hukum pemerintahan daerah. Jakarta: Prenadamedia Group.

Hanitijo Sumitro, R. (1994). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Huda, N., dkk. (2024). Perancan perundang-undangan. Bandung: PT Refika Aditama.

Ichsan, A. (2021). Evaluating public participation mechanisms in the Indonesian legislative system. Journal of Law and Public Policy, 17(2), 112. https://doi.org/10.30997/jlpp.v17i2.501

KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia). (tanpa tahun). Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Kristiawanto. (2024). Pengantar mudah memahami metode penelitian hukum. Makassar: PT Nas Media Indonesia.

Nazir. (2018). Metode penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.

Nurohim, M. (2025). Buku ajar perancangan perundang-undangan: Teori dan praktik berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011. Medan: PT Media Penerbit Indonesia.

Nursetiawan, E., & Ardhanariswari, R. (2022). Meaningful participation in legislative drafting as a manifestation of a democratic rule of law. Jurnal Legislation & Jurisprudence, 5(2). https://doi.org/10.22437/jlj.5.2.251-270

Prastyo, A., dkk. (2020). Pengaturan asas keterbukaan dalam pembentukan undang-undang. Jurnal Cakrawala Hukum, 11(2), 127.

Rahmadani, F., & Raharjo, T. (2022). Civil society and local legislative decision-making process in Indonesia. Indonesian Journal of Government and Policy, 14(1), 45. https://doi.org/10.34202/ijgp.v14i1.1349

Republik Indonesia. (2011/2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Wajdi, F., dkk. (2022). Hukum dan kebijakan publik. Jakarta: Sinar Grafika Offset.

Wardana, D. J., Sukardi, S., & Salman, R. (2023). Public participation in the law-making process in Indonesia. Jurnal Media Hukum, 30(1), 67. https://doi.org/10.18196/jmh.v30i1.14813

Wawancara dengan Bapak Marzuki, S.H., M.Hum. (2025). Kepala Bagian Perundang-undangan dan Humas DPRD Kota Padang.

Downloads

Published

2026-03-19